Friday 14 October 2011

PENCEGAHAN POLUSI 7



1.  a.  Konvensi Internasional manakah yang mengatur tentang”Pencegahan Polusi” dan sebutkan isi konvensi tersebut serta pada tahun berapakah mulai diberlakukan.
  b.  Mengapa minyak dikategorikan sebagai penyebab polusi yang terberat dan berbahaya bagi lingkungan hidup sekitarnya. Jelaskan !
Jawab :
a.      Komvensi yang mengatur tentang pencegahan polusi adalah :Provension of Oil the sea by oil (OILPOL) dan isinya adalah diberlakukannya load on Top, yaitu sisa pembersihan tangki minyak dipompakan ketengki buangan/slop tang dan selama pelayaran minyak dan air dipisahkan, dan tahun mulai diberlakukan adalah tahun 1954.
b.      Minyak dikategorikan sebagai penyebab polusi yang terbesar dan berbahaya bagi lingkungan hidup sebab : minyak mengandung gas/zat kimia yang tinggi dan bisa mematikan mahluk hidup utamanya mahluk hidup dilaut . contoh planton-planton.
2.  Jelaskan dengan singkat istilah-istilah dibawah ini :
a.       Crude Oil Washing (COW)
b.      Inert Gas System (IGS)
c.       Oilly Water Separator (OWS)
d.      Oil Discharge onitor (ODM)
e.       Sewage Plant
Jawab :
a.       Crude Oil Washing (COW)
Ialah : pembersihan tangki-tangki muatan dari adanya endapan-endapat minyak atau sludge yang terdapat didasar tangki atau penguat-penguat horizontal serta bagian-bagian lain dari kontruksi tngki.
b.      Inert Gas System (IGS)
Ialah : system dari masuknya gas inert  atau lembam yang biasanya dari gas buang kedalam tangki muatan untuk mendesak udara terutama oksigen keluar dari dalam tangki sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan dalam tangki-tangki muatan.
c.       Oilly Water Separator (OWS)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk memisahkan air buangan yang mengandung minyak sampai kadar 15 ppm.
d.      Oil Discharge onitor (ODM)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk mengawasi air buangan yang mengandung minyak dari tangki endapan (slop tank).
e.       Sewage Plant
Ialah : suatu tempat yang dipergunakan untuk menampung kotoran manusia yang diproses
sampai hancur kemudian dibuang kelaut setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
3.  Sebutkan secara terperinci isi dari buku catatan minyak (oil record book) untuk :
a.       Kapal-kapal Tanker’s
b.      Kapal-kapal yang bukan kapal tanker’s
Jawab :
a.       Buku catatan minyak (oil record book) untuk kapal-kapal tankers ialah :
Ø  Buku catatan minyak bagian I :
-          Pengisian/pembuangan tolak bara atau pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
-          Membuang tolakbara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan bakar, yang telah diisi tolakbara atau dikosongkan.
-          Menampung residu-residu berminyak ( endapan).
-          Pembuangan keluar kapal air bilga yang berkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan rutin kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
Ø  Buku catatan minyak bagian II :
-          Pemuatan dan pembongkaran minyak muatan.
-          Pemindahan muatan minyak didalam pelayaran.
-          Pembukaan/penutupan katup-katup atau alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran.
-          Pembukaan/penutupan sarana hubungan antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
-          Pembukaan/penutupan katup-katup lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan dan pembongkaran.
-          Pengisian tolakbara ketangki-tangki muatan.
-          Pembersihan tangki-tangki muatan.
-          Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara bersih/terpisah.
-          Pembuangan air dari tangki-tangki limbah.
-  Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
b.  Buku catatan minyak (oil record book) untuk kapal-kapal yang bukan kapal tankers ialah :

4.   a.   Apakah kegunaan dari Double Skin (Double Hulls)
b.   Berapakah ukuran slop tank untuk sebuah kapal tanker’s
Jawab :
a.           Kegunaan Double Skin (Double Hulls) ialah : untuk mencegah tumpahan minyak dari kebocoran.
b.          Ukuran Slop Tank untuk kapal tangkers yaitu : tengkinya dapat menampung kotoran selama 3 x 24 jam perjalanan.
5.   a.   Apakah yang disebut dengan sampah.
b.   Sebutkan contoh-contoh bahan cair yang merusak kelas A, B, C, D
c.  Bagaimana cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus.
Jawab :
a.       Yang dimaksud dengan sampah ialah : Semuah jenis sisa-sisa makanan, bahan-bahan buangan rumah tangga, tetapi tidak termasuk ikan segar dan bagian-bagiannya yang terjadi selama pengoperasian normal kapal dan ada keharusan untuk disingkirkan secara terus-menerus atau secara berkala.
b.      Contoh-contoh bahan cairan yang merusak kelas, A, B, C, D ialah :
a.   Kategori A ialah : bahan-bahan cair yng merusak yang jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara menimbulkan bahaya yang besar bagi sumber-sumber hayati laut Tu kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntukan laut yang sah.
b.      Kategori B ialah : bahan-bahan cair yang merusak jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara akan membahayakan sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntukan laut yang sah.
c.       Kategori C ialah : bahan cair yang merusak yang jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara menimbulkan bahaya yang kurang berarti bagi sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntuhan laut yang sah.
d.      Kategori D ialah : bahan cair yang merusak jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara akan menimbulkan bahaya yang mudah dikenal bagi sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menyebabkan kerusakan minimum bagi kenyamanan dan peruntukan laut yang sah.
c.       Cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus ialah : tangki yang berisi bahan-bahan atau campuran yang mengandung bahan kategori A harus dicuci, sisa-sisa yang dihasilkan harus dibuang kefasilitas penampungan hingga kadar bahan didalam air buangan tidak lebih dari 0,01% terhadap bobotnya. Sedangkan sisa yang tertinggal didalam tangki harus diencerkan secara terus menerus  dengan menambah sejumlah air yang tidak kurang dari 5% dari volume seluruh tangki.

Sisa bahan yang sudah diencerkan ini boleh dibuang dengan syarat sebagai berikut :
a.       Kapal yang sedang meneruskan pelayarannya dengan kecepatan sekurang- kurangnya 7 Knot bagi kapal yang bertenaga penggerak sendiri atau 4 knot bagi kapal yang tidak bertenaga penggerak sendiri.
b.      Pembuangan tersebut dilakukan dibawah garis air, dengan memperhatikan letak saluran masuk air laut.
c.       Pembuangan dilakukan pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan terdekat dan dikedalaman air tidak kurang dari 25 meter. 

No comments:

Post a Comment