Friday, 14 October 2011

PENCEGAHAN POLUSI 5



1.      Sebelum diterbitkan sertifikat IOPP untuk pertama kali pada semua tanker berukuran > 150 GT dan kapal-kapal selain tanker berukuran > 400 GT maka survey pertama harus dilakukan pada kapal-kapal tersebut. Sebutkan lingkup survey yang dilakukan oleh seorang surveyor !
Jawab :
Lingkup survey yang dilakukan oleh surveyor adalah :
-          System pipa-pipa dan pompa-pompa yang terkait
-          System pemonitoran & pengendalian pembuangan minyak.
-          System C.O.W
-           System penyaringan minyak & perlengkapan pemisahan air berminyak (oil water separating    equipment and oil filtering system). 

2.      Suatu catatan (records) harus ada dikapal, antara lain :
a.       Buku catatan minyak, Bagian I untuk operasi ruang-ruang permesinan.
b.      Buku catatan minyak, Bagian II untuk operasi muatan atau ballast.
Sebutkan operasi-operasi yang dicatat dalam buku-buku catatan tersebut pada butir (a) dan (b) !
Jawab :
a.      Buku catatan minyak bagian I :
-          Pengisian/pembuangan tolak bara atau pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
-          Membuang tolakbara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan bakar, yang telah diisi tolakbara atau dikosongkan.
-          Menampung residu-residu berminyak ( endapan).
-          Pembuangan keluar kapal air bilga yang berkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan rutin kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
b.      Buku catatan minyak bagian II :
-          Pemuatan dan pembongkaran minyak muatan.
-          Pemindahan muatan minyak didalam pelayaran.
-          Pembukaan/penutupan katup-katup atau alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran.
-          Pembukaan/penutupan sarana hubungan antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
-          Pembukaan/penutupan katup-katup lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan dan pembongkaran.
-          Pengisian tolakbara ketangki-tangki muatan.
-          Pembersihan tangki-tangki muatan.
-          Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara bersih/terpisah.
-          Pembuangan air dari tangki-tangki limbah.
-          Pembersihan dari bahan-bahan sisa.

3.      Sebutkan ketentuan tentang pembuangan “ Sewage” yang diatur dalam Annex IV Konvensi MARPOL 73/78 !
Jawab :
      Kapal membuang kotoran yang dihasilkan dan dibebas hamakan dengan menggunakan system yang disetujui dengan jarak 4 mil dari darat
a. terdekat atau kotoran yang tidak dihancurkan dan dibebashamakan dengan jarak 12 mil dari darat terdekat, dengan dengan catatan bahwa kotoran tersebut tidak boleh dibuang sekaligus tetapi kapal sedang dalam pelayaran dengan kecepatan kapal minimum 4 knot.
b.Kapal tersebut telah memiliki perangkat pengelaan kotoran  yang telah memenuhi syarat-syarat beriku :
-    Hasil-hasil uji perangkat itu dicantumkan dalam sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran.
-    Kotoran tersebut tidak boleh berbentuk padat dan terapung dan juga tidak menyebabkan perubahan warna air disekelilingnya.
 
4.          Jelaskan tentang larangan pembuangan sampah di laut dan sebutkan ketentuan-ketentuan jenis sampah yang diatur dalam Annex V MARPOL 73/78 !
Jawab :
1.Pembuangan sampah diluar daerah khusus :
a.Semua jenis plastik termasuk sentetisnya dilarang dibuang .
b.Sampah jenis bahan packing, terap dan bahan lainnya dan mengapung dapat dibuang dengan 12 mil atau lebih.
c. Sampah jenis sisa-sisa makanan dan semua sampah termasuk hasil olahan kertas, majun bersih, kaca, logam, botol-botol, tembikar dan dan sampah yang serupa dapat dibuang dengan jarak 12 mil atau lebih.
Pembuangan dengan jarak 3 mil atau lebih dapat diijinkan jika sampah tersebut melalui suatu alat penghancur/penggiling dan harus melewati kisi-kisi lubang yang besarnya tidak lebih dari 25 mm.
2.      pembuangan sampah didaerah khusus :
a.      Semua jenis plastik termasuk sintetisnya dan semua sampah lainnya termasuk hasil olahan kertas, majun, kaca, logam, botol-botol, tembikar, pterap dan yang serupa dilarang dibuang.
b.      Pembuangan sisa-sisa makanan dapat dilakukan tetapi dengan jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan terdekat.
3.      pembuangan sampah apapun dilarang dibuang didaerah anjungan-anjunganlepas pantai baik yang tetap maupun yang terapung yang sedang melksanakan eksplorasi, eksploitasi, dn pemrosesan sumber-sumber mineral dasar laut. Larangan ini juga berlaku bagi kapal yang sedang sandar atau berada dalam jarak 500 meter dari anjungan.
5.      Sebutkan kontruksi dan perlengkapan utama yang diisyaratkan untuk suatu kapal tangki minyak !
Jawab :
Kontruksi dan perlengkapan utama untuk kapl tanker ialah :
-          Sarana-sarana memadai untuk pembersihan tangki-tangki muatan.
-          Sebuah tengki endap (slop tank) atau kembinasi dari tangki-tangki endap.
-          Sarana-sarana yang memdai untuk mengansur residu-residu tolak bara kotor & air hasil pencucian tangki dari tangki-tangki muatan ketangki endap.
-          Suatu system pemenitoran dan pengendalian pembuangan minyak.
-          Pedoman-pedoman instruksi kerja dan pemeliharaan dari berbagai perlengkapan /peralatan yang meliputi system pemonitoran & dan pengendalian pembuangan minyak.
-          Suatu detector batas lapisan antara air/minyak (oil/water interface detector) yang efektif.

No comments:

Post a Comment