Friday, 14 October 2011

PENCEGAHAN POLUSI 4


1.    apakah yg dimaksud dengan :
       a.  kapal tanker baru
            ialah sebuah kapal tangki minyak ;
            1.  yang mana kontrak pembangunan ditetapkan pada tanggal 01 / 06 / 79 atau
            2.  bilamana tidak ada suatu kontrak pembangunan, peletakan lunas atau tahapan pembangunan serupa adalah setelah tanggal 01 / 01 / 82 atau
            3.  pelepasan kapal setelah tanggal 01 / 06 / 82.
            4.  yang telah berlangsung suatu perubahan besar pada tanggal-tanggal tersebut diatas.
       b.  clean ballast tank
            ballast dalam suatu tangki dimana, sejak terakhir diangkut didalamnya telah dianggap bersih dari muatan minyak yg telah dikeluarkan dari kapal dalam kondisi air tenang pada hari yg cerah dan tidak nampak tanda-tanda minyak tumpah pada permukaan air atau yg menyebabkan suatu limbah atau emulsi yg terjadi dibawah permukaan air atau garis pantai yg menghubungkannya. 
       c.  segregated ballast tank
            ballast yg diisi kedalam suatu tangki yg sama sekali terpisah dari muatan sistim bahan bakar dimana secara permanent di alokasikan untuk mengangkut ballast atau untuk muatan-muatan lain dari minyak atau zat-zat cair beracun.
       d.  special area
            suatu daerah laut dimana untuk alasan-alasan teknis yg diakui dalam hubungannya dengan kondisi geografis dan lingkungannya dan dengan karakter tertentu dari lalu lintasnya, pengesahan dari metode-metode wajib tertentu untuk pencegahan pencemaran laut oleh minyak yg disyaratkan.
       e.  harmful substance
           



2.    a.  ukuran minimum slop tank
            3 % dari kapasitas angkut muatan kapal
            Atau apabila kapal dilengkapi dengan SBT maka kapasitasnya dapat berkurang menjadi 2 %
       b.  bagaimana persyaratan slop tank pada kapal tanker
           


3.    kegiatan apa saja yg harus dicatat pada bukui catatan minyak di kamar mesin (ORB I), dan buku catatan muatan /  ballast diruang muatan (ORB II).
       *  buku catatan minyak di kamar mesin mencatat sbb  :
           -   mencatat jam (waktu) start dan stopnya pembuangan bilges kamar mesin keluar kapal (kelaut) melalui Oily Water Separator (OWS). Juga mencatat posisi kapal saat membuat bilges.
           -   mencatat transfer bahan baker dari tangki DBT ke tangki DBT lainnya.
          -   mencatat saat bekerjanya incinerator untuk membakar minyak kotor (limbah minyak).
          -   mencatat jam start dan stopnya kegiatan bungker bahan baker.
          -   mencatat kegiatan saat transfer bilges dari bilgewell ke bilges tank dan
              Dari sludge tank & drain tank ke bilges oil tank.
          -   mencatat jumlah (sisa) yg ada dalam tangki-tangki ( bilges tank, bilges oil tank, sludge tank, drain tank) saat kapal memasuki suatu pelabuhan.
      *  buku catatan minyak / ballast diruang muatan mencatat sbb :
          -   pemuatan dan pembongkaran muatan minyak.
          -   pemiondahan muatan minyak didalam pelayaran atau dipelabuhan
          -   pembukaan dan penutupan katup-katup atau alat-alat yg serupa yg menghubungkan antara tangki didarat dengan tangki muatan dikapal sebelum dan sesudah pemuatan / pembongkaran.
          -   pembukaan / penutupan kran antara saluran pipa muatan dan saluran pipa ballast.
          -   pembukaan / penutupan katup-katup lambung kapal sebelum, selama dan setelah operasi-operasi pemuatan dan pembongkaran.
          -   pengisian ballast ke tangki muatan
          -   pembersihan tangki muatan
          -   pembuangan ballast kecuali ballas bersih
          -   pembuangan air dari tangki linbah
          -   pembersihan dfari bahan-bahan sisa
          -   transfer limbah dari tangki muatan ke slop tank dan pembuangan limbah dari slop tank ke darat.
          -   keadaan dan alas an-alasan pembuangan darurat.

4.   bagaimana persyaratan pembuangan air yg bercampur minyak dari kamar mesin jika kapal berada di daerah khusus dan jarak 12 mil dari darat :  
        -   kapal berlayar dengan kecepatan 7 knot atau 4 knot bagi kapal yg tidak memiliki baling-baling.
        -   kadar buangan pada jejak air belakang kapal tidak lebih 1 PPM dan saluran pipa yg berhubungan dengannya tidak lebih dari 1 m³ atau 1/3000 dari kapasitas tangki.
        -   pembuangan dilakukan dibawah garis air dan aman bagi saluran air masuk.
        -   pembuangan dilakukan jaraknya tidak kurang dari 12 mil dan kedalamannya 25 mtr atau lebih.

5.   a.   peralatan yg digunakan untuk penanggulangan pencemaran laut  :
            -   oily water separator
            -   incinerator
            -   Sewage treatment plant
            -   oil discharging monitor (ODM) dan control system (C S)
            -   crude oil washing (COW)
       b.  pemeriksaan yg dilakukan pada kapal tanker sehingga dapat memperoleh sertifikat IOPP  :
            -   pemeriksaan awal
            -   pemeriksaan tahunan
            -   pemeriksaan periodical

No comments:

Post a Comment