Friday 14 October 2011

PENCEGAHAN POLUSI 7



1.  a.  Konvensi Internasional manakah yang mengatur tentang”Pencegahan Polusi” dan sebutkan isi konvensi tersebut serta pada tahun berapakah mulai diberlakukan.
  b.  Mengapa minyak dikategorikan sebagai penyebab polusi yang terberat dan berbahaya bagi lingkungan hidup sekitarnya. Jelaskan !
Jawab :
a.      Komvensi yang mengatur tentang pencegahan polusi adalah :Provension of Oil the sea by oil (OILPOL) dan isinya adalah diberlakukannya load on Top, yaitu sisa pembersihan tangki minyak dipompakan ketengki buangan/slop tang dan selama pelayaran minyak dan air dipisahkan, dan tahun mulai diberlakukan adalah tahun 1954.
b.      Minyak dikategorikan sebagai penyebab polusi yang terbesar dan berbahaya bagi lingkungan hidup sebab : minyak mengandung gas/zat kimia yang tinggi dan bisa mematikan mahluk hidup utamanya mahluk hidup dilaut . contoh planton-planton.
2.  Jelaskan dengan singkat istilah-istilah dibawah ini :
a.       Crude Oil Washing (COW)
b.      Inert Gas System (IGS)
c.       Oilly Water Separator (OWS)
d.      Oil Discharge onitor (ODM)
e.       Sewage Plant
Jawab :
a.       Crude Oil Washing (COW)
Ialah : pembersihan tangki-tangki muatan dari adanya endapan-endapat minyak atau sludge yang terdapat didasar tangki atau penguat-penguat horizontal serta bagian-bagian lain dari kontruksi tngki.
b.      Inert Gas System (IGS)
Ialah : system dari masuknya gas inert  atau lembam yang biasanya dari gas buang kedalam tangki muatan untuk mendesak udara terutama oksigen keluar dari dalam tangki sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan dalam tangki-tangki muatan.
c.       Oilly Water Separator (OWS)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk memisahkan air buangan yang mengandung minyak sampai kadar 15 ppm.
d.      Oil Discharge onitor (ODM)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk mengawasi air buangan yang mengandung minyak dari tangki endapan (slop tank).
e.       Sewage Plant
Ialah : suatu tempat yang dipergunakan untuk menampung kotoran manusia yang diproses
sampai hancur kemudian dibuang kelaut setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
3.  Sebutkan secara terperinci isi dari buku catatan minyak (oil record book) untuk :
a.       Kapal-kapal Tanker’s
b.      Kapal-kapal yang bukan kapal tanker’s
Jawab :
a.       Buku catatan minyak (oil record book) untuk kapal-kapal tankers ialah :
Ø  Buku catatan minyak bagian I :
-          Pengisian/pembuangan tolak bara atau pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
-          Membuang tolakbara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan bakar, yang telah diisi tolakbara atau dikosongkan.
-          Menampung residu-residu berminyak ( endapan).
-          Pembuangan keluar kapal air bilga yang berkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan rutin kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
Ø  Buku catatan minyak bagian II :
-          Pemuatan dan pembongkaran minyak muatan.
-          Pemindahan muatan minyak didalam pelayaran.
-          Pembukaan/penutupan katup-katup atau alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran.
-          Pembukaan/penutupan sarana hubungan antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
-          Pembukaan/penutupan katup-katup lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan dan pembongkaran.
-          Pengisian tolakbara ketangki-tangki muatan.
-          Pembersihan tangki-tangki muatan.
-          Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara bersih/terpisah.
-          Pembuangan air dari tangki-tangki limbah.
-  Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
b.  Buku catatan minyak (oil record book) untuk kapal-kapal yang bukan kapal tankers ialah :

4.   a.   Apakah kegunaan dari Double Skin (Double Hulls)
b.   Berapakah ukuran slop tank untuk sebuah kapal tanker’s
Jawab :
a.           Kegunaan Double Skin (Double Hulls) ialah : untuk mencegah tumpahan minyak dari kebocoran.
b.          Ukuran Slop Tank untuk kapal tangkers yaitu : tengkinya dapat menampung kotoran selama 3 x 24 jam perjalanan.
5.   a.   Apakah yang disebut dengan sampah.
b.   Sebutkan contoh-contoh bahan cair yang merusak kelas A, B, C, D
c.  Bagaimana cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus.
Jawab :
a.       Yang dimaksud dengan sampah ialah : Semuah jenis sisa-sisa makanan, bahan-bahan buangan rumah tangga, tetapi tidak termasuk ikan segar dan bagian-bagiannya yang terjadi selama pengoperasian normal kapal dan ada keharusan untuk disingkirkan secara terus-menerus atau secara berkala.
b.      Contoh-contoh bahan cairan yang merusak kelas, A, B, C, D ialah :
a.   Kategori A ialah : bahan-bahan cair yng merusak yang jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara menimbulkan bahaya yang besar bagi sumber-sumber hayati laut Tu kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntukan laut yang sah.
b.      Kategori B ialah : bahan-bahan cair yang merusak jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara akan membahayakan sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntukan laut yang sah.
c.       Kategori C ialah : bahan cair yang merusak yang jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara menimbulkan bahaya yang kurang berarti bagi sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntuhan laut yang sah.
d.      Kategori D ialah : bahan cair yang merusak jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara akan menimbulkan bahaya yang mudah dikenal bagi sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menyebabkan kerusakan minimum bagi kenyamanan dan peruntukan laut yang sah.
c.       Cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus ialah : tangki yang berisi bahan-bahan atau campuran yang mengandung bahan kategori A harus dicuci, sisa-sisa yang dihasilkan harus dibuang kefasilitas penampungan hingga kadar bahan didalam air buangan tidak lebih dari 0,01% terhadap bobotnya. Sedangkan sisa yang tertinggal didalam tangki harus diencerkan secara terus menerus  dengan menambah sejumlah air yang tidak kurang dari 5% dari volume seluruh tangki.

Sisa bahan yang sudah diencerkan ini boleh dibuang dengan syarat sebagai berikut :
a.       Kapal yang sedang meneruskan pelayarannya dengan kecepatan sekurang- kurangnya 7 Knot bagi kapal yang bertenaga penggerak sendiri atau 4 knot bagi kapal yang tidak bertenaga penggerak sendiri.
b.      Pembuangan tersebut dilakukan dibawah garis air, dengan memperhatikan letak saluran masuk air laut.
c.       Pembuangan dilakukan pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan terdekat dan dikedalaman air tidak kurang dari 25 meter. 

PENCEGAHAN POLUSI 6

1.      a.  Sebutkan pensyaratan ukuran kapal-kapal yang harus mempunyai “  Oil Record

           Book” dan “Cargo Rekord Book”
b. kegiatan-kegiatan apa yang harus dicatat dalam Oil Rekord Book dan pada Cargo Rekord Book ?    
Jawab :
a.      Persyaratan kapal yang harus memiliki oil record Book dan cargo record book ialah :
-          Untuk kapal tanker berukuran >150 GRT
-          Untuk kapal selain tanker berukuran > 400 GRT
b.Kegiatan-kegiatan yang harus dicatat dalam oil record book dan cargo record book ialah :
·   Yang dicatat dalam oil record book yaitu :
-    Pengisian atau pembuangan tolakbara atau pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
-    Membuang tolak bara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan bakar yang telah diisi tolak bara atau dikosongkan.
-    Menampung residu-residu berminyak (endapan).
-    Pembuangan keluar kapal air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan,dan pembuangan rutin kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruangan mesin.
·         Yang dicatat dalam cargo record book yaitu :
-    Pemuatan dan pembongkaran muatan minyak.
-    Pemindahan muatan minyak didalam pelayaran
-    Pembukaan/penutupan katup-katup atau alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan sebelum dan sesudah pemuatan atau pembongkaran.
-    Pembukaan/penutupan sarana hubungan antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
-    Pembukaan/penutupan katup-katup lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan/pembongkaran.
-    Pengisian tolak bara ke tangki-tangki muatan.
-    Pembersihan tangki-tangki muatan
-    Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara bersih /terpisah.
-    Pembuangan air dari tangki-tangki limbah.
-    Pembersihan dari bahan-bahan sisa.

2.   a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan” LOAD ON TOP PROCEDURE” !
b. Jelaskan fungsi dari Oil-Water Interface Detector ?
Jawab :
a.      LOAD ON TOP PROCEDURE ialah pemuatan air tolak bara dari ballast diats muatan (ke dalam) tangki muatan yang dilakukan pada saat terjadi keadaan darurat.
b.      fungsi dari Oil-Water Interface Detector ialah sebagai alat detector batas lapisan antara air/minyak yang efektif.
3.   a. Sebutkan jenis-jenis sampah menurut MARPOL 73/78 Annex V !
b. Jelaskan bagaimana prosedur pembuangan sampah dari kapal baik waktu kapal berada dilaut maupun dipelabuhan !
Jawab :
a.      Jenis-jenis sampah menurut MARPOL 73/78 Annex V yaitu :
-          Semua jenis plastik
-          Sisa-sisa makanan
-          Kertas
-          Majun
-          Kaca
-          Logam
-          Botol-botol
-          Tembikar
-          Pterap.
b.      Prosedur pembuangan sampah dari kapal baik waktu kapal berada dilaut maupun dipelabuhan ialah :
·   Kapal berada dilaut yaitu :
-    Sampah jenis bahan packing, terap dan bahan yang mengapung dapat dibuang apabila 25 mil atau lebih dari daratan terdekat.
-    Sampah dari sisa-sisa makanan dan semuah sampah yang termasuk olahan kertas, majun bersih, kaca logam, botol-botol, tembikar dansampah yang serupa dapat dibuang dengan jarak 12 mil atau lebih.
-    Pembuangan dengan jarak 3 mil atau lebih dapat diizinkan jika sampah tersebut melalui suatu alat penghancur atau penggiling dan harus melewati kisi-kisi dengan lubang yang sebesar tidak lebih dari 25 mm.
·   Kapal berada di pelabuhan yaitu : hrus dibuang kedarat sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sampah tersebut sudah diberi obat atau pembunuh kuman-kuman.
4. a. Jelaskan siapakah yang bertanggung jawab terhadap ganti rugi akibat pencemaran laut oleh minyak ?
b.  Konvensi Internasional apa saja yang mengatur tentang kewajiban ganti rugi akibat pencemaran oleh minyak dan ketentuan biaya pembersihannya.
Jawab :
a.       yang bertanggung jawab terhadap ganti rugi akibat penccemaran minyak dilaut adalah pemilik kapal.


5.   Apakah fungsi peralatan berikut :
  1. Oily-water separator (OWS)
  2. Oil discarge monitoring (ODM)
  3. Crude Oil Washing (COW)
  4. Sludge tank
Jawab :
  1. Oily-water separator (OWS)
      Ialah : alat yang dipergunakan untuk memisahkan air buangan yang mengandung minyak sampai                          kadar 15 ppm.
  1. Oil discarge monitoring (ODM)
      Ialah : alat yang dipergunakan untuk mengawasi air buangan yang mengandung minyak dari tangki endapan (slop tank).
  1. Crude Oil Washing (COW)
       Ialah : pembersihan tangki-tangki muatan dari adanya endapan-endapat minyak atau sludge yang   terdapat didasar tangki atau penguat-penguat horizontal serta bagian-bagian lain dari kontruksi tngki.
  1. Sludge tank
Ialah : untuk menampung sisa kotoran minyak dikamarmesin.

PENCEGAHAN POLUSI 5



1.      Sebelum diterbitkan sertifikat IOPP untuk pertama kali pada semua tanker berukuran > 150 GT dan kapal-kapal selain tanker berukuran > 400 GT maka survey pertama harus dilakukan pada kapal-kapal tersebut. Sebutkan lingkup survey yang dilakukan oleh seorang surveyor !
Jawab :
Lingkup survey yang dilakukan oleh surveyor adalah :
-          System pipa-pipa dan pompa-pompa yang terkait
-          System pemonitoran & pengendalian pembuangan minyak.
-          System C.O.W
-           System penyaringan minyak & perlengkapan pemisahan air berminyak (oil water separating    equipment and oil filtering system). 

2.      Suatu catatan (records) harus ada dikapal, antara lain :
a.       Buku catatan minyak, Bagian I untuk operasi ruang-ruang permesinan.
b.      Buku catatan minyak, Bagian II untuk operasi muatan atau ballast.
Sebutkan operasi-operasi yang dicatat dalam buku-buku catatan tersebut pada butir (a) dan (b) !
Jawab :
a.      Buku catatan minyak bagian I :
-          Pengisian/pembuangan tolak bara atau pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
-          Membuang tolakbara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan bakar, yang telah diisi tolakbara atau dikosongkan.
-          Menampung residu-residu berminyak ( endapan).
-          Pembuangan keluar kapal air bilga yang berkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan rutin kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
b.      Buku catatan minyak bagian II :
-          Pemuatan dan pembongkaran minyak muatan.
-          Pemindahan muatan minyak didalam pelayaran.
-          Pembukaan/penutupan katup-katup atau alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran.
-          Pembukaan/penutupan sarana hubungan antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
-          Pembukaan/penutupan katup-katup lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan dan pembongkaran.
-          Pengisian tolakbara ketangki-tangki muatan.
-          Pembersihan tangki-tangki muatan.
-          Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara bersih/terpisah.
-          Pembuangan air dari tangki-tangki limbah.
-          Pembersihan dari bahan-bahan sisa.

3.      Sebutkan ketentuan tentang pembuangan “ Sewage” yang diatur dalam Annex IV Konvensi MARPOL 73/78 !
Jawab :
      Kapal membuang kotoran yang dihasilkan dan dibebas hamakan dengan menggunakan system yang disetujui dengan jarak 4 mil dari darat
a. terdekat atau kotoran yang tidak dihancurkan dan dibebashamakan dengan jarak 12 mil dari darat terdekat, dengan dengan catatan bahwa kotoran tersebut tidak boleh dibuang sekaligus tetapi kapal sedang dalam pelayaran dengan kecepatan kapal minimum 4 knot.
b.Kapal tersebut telah memiliki perangkat pengelaan kotoran  yang telah memenuhi syarat-syarat beriku :
-    Hasil-hasil uji perangkat itu dicantumkan dalam sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran.
-    Kotoran tersebut tidak boleh berbentuk padat dan terapung dan juga tidak menyebabkan perubahan warna air disekelilingnya.
 
4.          Jelaskan tentang larangan pembuangan sampah di laut dan sebutkan ketentuan-ketentuan jenis sampah yang diatur dalam Annex V MARPOL 73/78 !
Jawab :
1.Pembuangan sampah diluar daerah khusus :
a.Semua jenis plastik termasuk sentetisnya dilarang dibuang .
b.Sampah jenis bahan packing, terap dan bahan lainnya dan mengapung dapat dibuang dengan 12 mil atau lebih.
c. Sampah jenis sisa-sisa makanan dan semua sampah termasuk hasil olahan kertas, majun bersih, kaca, logam, botol-botol, tembikar dan dan sampah yang serupa dapat dibuang dengan jarak 12 mil atau lebih.
Pembuangan dengan jarak 3 mil atau lebih dapat diijinkan jika sampah tersebut melalui suatu alat penghancur/penggiling dan harus melewati kisi-kisi lubang yang besarnya tidak lebih dari 25 mm.
2.      pembuangan sampah didaerah khusus :
a.      Semua jenis plastik termasuk sintetisnya dan semua sampah lainnya termasuk hasil olahan kertas, majun, kaca, logam, botol-botol, tembikar, pterap dan yang serupa dilarang dibuang.
b.      Pembuangan sisa-sisa makanan dapat dilakukan tetapi dengan jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan terdekat.
3.      pembuangan sampah apapun dilarang dibuang didaerah anjungan-anjunganlepas pantai baik yang tetap maupun yang terapung yang sedang melksanakan eksplorasi, eksploitasi, dn pemrosesan sumber-sumber mineral dasar laut. Larangan ini juga berlaku bagi kapal yang sedang sandar atau berada dalam jarak 500 meter dari anjungan.
5.      Sebutkan kontruksi dan perlengkapan utama yang diisyaratkan untuk suatu kapal tangki minyak !
Jawab :
Kontruksi dan perlengkapan utama untuk kapl tanker ialah :
-          Sarana-sarana memadai untuk pembersihan tangki-tangki muatan.
-          Sebuah tengki endap (slop tank) atau kembinasi dari tangki-tangki endap.
-          Sarana-sarana yang memdai untuk mengansur residu-residu tolak bara kotor & air hasil pencucian tangki dari tangki-tangki muatan ketangki endap.
-          Suatu system pemenitoran dan pengendalian pembuangan minyak.
-          Pedoman-pedoman instruksi kerja dan pemeliharaan dari berbagai perlengkapan /peralatan yang meliputi system pemonitoran & dan pengendalian pembuangan minyak.
-          Suatu detector batas lapisan antara air/minyak (oil/water interface detector) yang efektif.

PENCEGAHAN POLUSI 4


1.    apakah yg dimaksud dengan :
       a.  kapal tanker baru
            ialah sebuah kapal tangki minyak ;
            1.  yang mana kontrak pembangunan ditetapkan pada tanggal 01 / 06 / 79 atau
            2.  bilamana tidak ada suatu kontrak pembangunan, peletakan lunas atau tahapan pembangunan serupa adalah setelah tanggal 01 / 01 / 82 atau
            3.  pelepasan kapal setelah tanggal 01 / 06 / 82.
            4.  yang telah berlangsung suatu perubahan besar pada tanggal-tanggal tersebut diatas.
       b.  clean ballast tank
            ballast dalam suatu tangki dimana, sejak terakhir diangkut didalamnya telah dianggap bersih dari muatan minyak yg telah dikeluarkan dari kapal dalam kondisi air tenang pada hari yg cerah dan tidak nampak tanda-tanda minyak tumpah pada permukaan air atau yg menyebabkan suatu limbah atau emulsi yg terjadi dibawah permukaan air atau garis pantai yg menghubungkannya. 
       c.  segregated ballast tank
            ballast yg diisi kedalam suatu tangki yg sama sekali terpisah dari muatan sistim bahan bakar dimana secara permanent di alokasikan untuk mengangkut ballast atau untuk muatan-muatan lain dari minyak atau zat-zat cair beracun.
       d.  special area
            suatu daerah laut dimana untuk alasan-alasan teknis yg diakui dalam hubungannya dengan kondisi geografis dan lingkungannya dan dengan karakter tertentu dari lalu lintasnya, pengesahan dari metode-metode wajib tertentu untuk pencegahan pencemaran laut oleh minyak yg disyaratkan.
       e.  harmful substance
           



2.    a.  ukuran minimum slop tank
            3 % dari kapasitas angkut muatan kapal
            Atau apabila kapal dilengkapi dengan SBT maka kapasitasnya dapat berkurang menjadi 2 %
       b.  bagaimana persyaratan slop tank pada kapal tanker
           


3.    kegiatan apa saja yg harus dicatat pada bukui catatan minyak di kamar mesin (ORB I), dan buku catatan muatan /  ballast diruang muatan (ORB II).
       *  buku catatan minyak di kamar mesin mencatat sbb  :
           -   mencatat jam (waktu) start dan stopnya pembuangan bilges kamar mesin keluar kapal (kelaut) melalui Oily Water Separator (OWS). Juga mencatat posisi kapal saat membuat bilges.
           -   mencatat transfer bahan baker dari tangki DBT ke tangki DBT lainnya.
          -   mencatat saat bekerjanya incinerator untuk membakar minyak kotor (limbah minyak).
          -   mencatat jam start dan stopnya kegiatan bungker bahan baker.
          -   mencatat kegiatan saat transfer bilges dari bilgewell ke bilges tank dan
              Dari sludge tank & drain tank ke bilges oil tank.
          -   mencatat jumlah (sisa) yg ada dalam tangki-tangki ( bilges tank, bilges oil tank, sludge tank, drain tank) saat kapal memasuki suatu pelabuhan.
      *  buku catatan minyak / ballast diruang muatan mencatat sbb :
          -   pemuatan dan pembongkaran muatan minyak.
          -   pemiondahan muatan minyak didalam pelayaran atau dipelabuhan
          -   pembukaan dan penutupan katup-katup atau alat-alat yg serupa yg menghubungkan antara tangki didarat dengan tangki muatan dikapal sebelum dan sesudah pemuatan / pembongkaran.
          -   pembukaan / penutupan kran antara saluran pipa muatan dan saluran pipa ballast.
          -   pembukaan / penutupan katup-katup lambung kapal sebelum, selama dan setelah operasi-operasi pemuatan dan pembongkaran.
          -   pengisian ballast ke tangki muatan
          -   pembersihan tangki muatan
          -   pembuangan ballast kecuali ballas bersih
          -   pembuangan air dari tangki linbah
          -   pembersihan dfari bahan-bahan sisa
          -   transfer limbah dari tangki muatan ke slop tank dan pembuangan limbah dari slop tank ke darat.
          -   keadaan dan alas an-alasan pembuangan darurat.

4.   bagaimana persyaratan pembuangan air yg bercampur minyak dari kamar mesin jika kapal berada di daerah khusus dan jarak 12 mil dari darat :  
        -   kapal berlayar dengan kecepatan 7 knot atau 4 knot bagi kapal yg tidak memiliki baling-baling.
        -   kadar buangan pada jejak air belakang kapal tidak lebih 1 PPM dan saluran pipa yg berhubungan dengannya tidak lebih dari 1 m³ atau 1/3000 dari kapasitas tangki.
        -   pembuangan dilakukan dibawah garis air dan aman bagi saluran air masuk.
        -   pembuangan dilakukan jaraknya tidak kurang dari 12 mil dan kedalamannya 25 mtr atau lebih.

5.   a.   peralatan yg digunakan untuk penanggulangan pencemaran laut  :
            -   oily water separator
            -   incinerator
            -   Sewage treatment plant
            -   oil discharging monitor (ODM) dan control system (C S)
            -   crude oil washing (COW)
       b.  pemeriksaan yg dilakukan pada kapal tanker sehingga dapat memperoleh sertifikat IOPP  :
            -   pemeriksaan awal
            -   pemeriksaan tahunan
            -   pemeriksaan periodical

PENCEGAHAN POLUSI 3

 Ujian keahlian pelaut

1. a. jenis-jenis pemeriksaan (survey) untuk kapal tanker yg berkaitan dengan sertifikat IOPP ialah  :
        -  survey awal
        -  survey tahunan
        -  survey periodical
        -  survey mendadak
    b. ukuran slop tank untuk sebuah kapal tanker adalah :
         3 % dari kapasitas angkut muatan kapal.
         Dan apabila kapal dilengkapi dengan SBT maka kapasitasnya dapat berkurang menjadi 2 %
    c. guna dari double skin (double hull) adalah  :
        untuk menahan muatan (cargo) supaya tidak keluar kelaut disaat kapal tabrakan atau kandas.
        Jadi hanya lambung bagian luar saja yg bocor.

2. a. yang dimaksud dengan kapal tanker bangunan baru adalah Sebuah kapal tangki minyak yang ;
        - kontrak pembangunannya ditetapkan pada tanggal 1 juni 1976 atau
        - bilamana tidak ada suatu kontrak pembangunan, peletakan lunas atau tahapan pembangunan serupa
          Adalah setelah tanggal 1 januari 1982. atau
        - pelepasan kapal setelah tanggal 1 juni 1982
        - yang telah berlangsung suatu perubahan besar pada tanggal-tanggal tersebut diatas
    b. jeniss-jenis pencemaran yg diatur marpol 73 / 78 terdiri dari 5 ANNEX  :
         -  ANNEX I  :
             Peraturan untukPencegahan pencemaran oleh limbah minyak
         -  ANNEX  II
             Peraturan untuk pengontrolan pencemaran oleh limbah bahan kimia berbahaya
             dalam kemasan yang diangkut dalam Keadaan curah.
         -  ANNEX III  :
             Peraturan untuk Pencegahan pencemaran oleh bahan kimia berbahaya dalam kemasan dan diangkut
             Kapal dalam keadaan curah.
         -  ANNEX IV :
             Peraturan untuk pencegahan pencemaran limbah kotoran.
         -  ANNEX V  :
             Peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh limbah sampah kapal.
     c. documen2 yg harus dibawaa kapal tanker selama berlayar sebagai alat pengontrol pencegahan dan
         penanggulangan pencemaran ialah :
          -  NLS certificate
          -  buku catatan muatan
          -  IOPP certificate
          -  oil record book

3.    a. dimanakah buku catatan uatan harus disimpan dan berapa lamakah disimpan !
           Jawab :
            Buku catan muatan disimpan ditempat yang mudah dijangkau.
            Dan disimpan selama minimal 2 tahun.
       b. cara membuang kotoran kelaut sesuai aturan 8 lampiran IV tentang peraturan pencemaran oleh  kotoran
           -  kapal membuang kotoran yg dihasilkan dan dibebas hamakan dengan menggunakan system yg disetujui dengan jarak 4 mil dari darat terdekat atau kotoran yg tidak dihancurkan dan dibebas hamakan dengan jarak 12 mil dari darat terdekat. Dengan catatan bahwa kotoran tersebut tidak boleh dibuang sekaligus dan kapal sedang dalam pelayaran dengan kecepatan minimum 4 knot.
           -  kapal tersebut telah memiliki perangkat pengelolaan kotoran yg telah memenuhi syarat-syarat berikut :  
                1.  hasil-hasil uji perangkat itu dicamtumkan dalam sertifikat international pencegahan pencemaran oleh kotoran.
               2.  kotoran tersebut tidak boleh berbentuk padat dan terapung dan juga tidak menyebabkan perubahan warna air di sekelilingnya.
        c.  cara memberi tanda atau label bagi bahan yg merugikan yg diangkut melalui peti kemas   :
             -  menggunakan nama teknis, tidak nama dagang.
             -  label tersebut harus tahan lama (> 3 bulan)
             -  label tersebut menyatakan isinya berbahaya.
             -  ada tulisan  “ berbahaya bagi lingkungan laut (marine pollutant)”
        
4.    Pada prinsipnya Civil Liability Convention 1969 mengatur tentang hal-hal sbb  :
        a.  dari segi tanggung jawabnya  ;
             mengatur tentang tanggung jawab pemilik kapal mengenai ganti rugi terhadap tumpahan minyak.
        b.  kapan kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut  ;
             kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut adalah 5 tahun
             (survey berlaku 30 bulan).
        c.  bagi kapal apa saja CLC itu berlaku  ;
             berlaku bagi kapal tanker yg berukuran 2000 ton atau lebih wajib memiliki / jika terjadi tumpahan minyak.

PENCEGAHAN POLUSI 2

Ujian keahlian pelaut
1. a. untuk siapakah ANNEX I MARPOL 73 / 78 diberlakukan !
        Jawab :
        ANNEX I MARPOL 73 /78 diberlakukan untuk :
        Semua jenis kapal yg menggunakan bahan bakar minyak
        Peraturan ini untuk pencegahan pencemaran oleh limbah minyak
    b. kapal-kapal yg diwajibkan mengunakan sertifikat IOPP adalah :
        -  kapal-kapal tanker dengan gross tonnage 150 ton
        -  dan kapal lain dengan gross tonnage 400 ton
    c. survey-survey untuk sertifikat IOPP adalah :
        -  system penyaringan minyak dan perlengkapan pemisahan air berminyak
        -  system COW
        -  system pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak
        -  system pipa-pipa dan pompa-pompa yg terkait

2. a. oil tanker ialah kapal yg dibangun / disesuaikan untuk mengangkut bahan cair curahan
    b. ballast bersih ialah ballast dalam suatu tangki dimana sejak terakhir diangkut didalamnya telah
        dianggap bersih dari muatan minyak. Yang apabila dikeluarkan dari kapal dalam kondisi air tenang
        dan pada hari yg cerah maka tidak akan nampak tanda-tanda minyak tumpah pada permukaan air
        atau pada garis pantai yg menghubungkannya. atau yg menyebabkan suatu limbah atau emulsi
        yg terjadi dibawah permukaan air.
    c. daerah khusus ialah suatu daerah laut dimana untuk alasan-alasan teknis yg diakui dalam hubungannya
        dengan kondisi geografis dan lingkungannya dan dengan karakter tertentu dari lalu lintasnya,
        pengesahan dari metode-metode wajib tertentu untuk pencegahan pencemaran laut oleh minyak yg
        disyaratkan.

3. sarana dan peralatan yg harus ada dikapal untuk pencegahan pencemaran ialah :
     Sarana pencegahan pencemaran ialah :
     -  sludge tank
     -  bilge tank
     -  slop tank
     -  waste oil tank
     - tangki penampungan kotoran manusia bila kapal tidak dilengkapi sewage treatment plant
     Peralatan pencegahan pencemaran ialah :
     -  oily water separator
     -  incinerator
     -  sewage treatment plant
     -  oil discharging monitor (ODM) dan control system (CS)
     -  crude oil washing (COW)

4. a. persyaratan pembuangan sampah diluar daerah khusus ialah :
        -  semua jenis plastic termasuk sintetisnya dilarang dibuang
        -  sampah jenis bahan packing, terap dan bahan lainnya dan mengapung dapat dibuang dengan 12 mil
           Atau lebih
        -  sampah jenis sisa-sisa makanan dan semua sampah termasuk hasil olahan kertas, majun bersih, kaca,
            Logam, botol-botol, tembikar dan tg serupa dapat dibuang dengan jarak 12 mil atau lebih.
           Pembuangan dengan jarak 3 mil atau lebih dapat disinkan jika sampah tersebut melalui suatu alat
           Penghancur dan harus melalui kisi-kisi lubang yg besarnya tidak lebih dari 25mm.

   b. persyaratan pembuangan sampah didaerah khusus :
        -  semua jenis plastic termasuk sintetisnya dan semua sampah lainnya termasuk hasil olahan kertas,
           Majun, kaca, logam, botol-botol, tembikar dan yg serupa dilarang dibuang.
        -  pembuangan sisa-sisa makanan dapat dilakukan tetapi dengan jarak tidak kurang dari 12 mil
           Dari daratan terdekat.

5. a. tujuan dari konvensi CLC 1969 ialah :
        Konvensi CLC 1969 bertujuan untuk mengatur kewajiban ganti rugi oleh pemilik kapal terhadap
        Kerusakan yg disebabkan karena pencemaran minyak yg tumpah dari kapal, dengan kata lain konvensi
        Tesebut untuk mengatur prinsip kewajiban pemilik kapal untuk membentuk system asuransi yg di
        Wajibkan dan mulai diberlakukan sejak tahun 1975.
    b. kapal-kapal yg harus memiliki sertifikat CLC ialah :
         semua jenis kapal tanker yg memuat minyak , chemical dan muatan berbahaya lainnya.