Ujian keahlian pelaut
1. a. untuk siapakah ANNEX I MARPOL 73 / 78 diberlakukan !
Jawab :
ANNEX I MARPOL 73 /78 diberlakukan untuk :
Semua jenis kapal yg menggunakan bahan bakar minyak
Peraturan ini untuk pencegahan pencemaran oleh limbah minyak
b. kapal-kapal yg diwajibkan mengunakan sertifikat IOPP adalah :
- kapal-kapal tanker dengan gross tonnage 150 ton
- dan kapal lain dengan gross tonnage 400 ton
c. survey-survey untuk sertifikat IOPP adalah :
- system penyaringan minyak dan perlengkapan pemisahan air berminyak
- system COW
- system pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak
- system pipa-pipa dan pompa-pompa yg terkait
2. a. oil tanker ialah kapal yg dibangun / disesuaikan untuk mengangkut bahan cair curahan
b. ballast bersih ialah ballast dalam suatu tangki dimana sejak terakhir diangkut didalamnya telah
dianggap bersih dari muatan minyak. Yang apabila dikeluarkan dari kapal dalam kondisi air tenang
dan pada hari yg cerah maka tidak akan nampak tanda-tanda minyak tumpah pada permukaan air
atau pada garis pantai yg menghubungkannya. atau yg menyebabkan suatu limbah atau emulsi
yg terjadi dibawah permukaan air.
c. daerah khusus ialah suatu daerah laut dimana untuk alasan-alasan teknis yg diakui dalam hubungannya
dengan kondisi geografis dan lingkungannya dan dengan karakter tertentu dari lalu lintasnya,
pengesahan dari metode-metode wajib tertentu untuk pencegahan pencemaran laut oleh minyak yg
disyaratkan.
3. sarana dan peralatan yg harus ada dikapal untuk pencegahan pencemaran ialah :
Sarana pencegahan pencemaran ialah :
- sludge tank
- bilge tank
- slop tank
- waste oil tank
- tangki penampungan kotoran manusia bila kapal tidak dilengkapi sewage treatment plant
Peralatan pencegahan pencemaran ialah :
- oily water separator
- incinerator
- sewage treatment plant
- oil discharging monitor (ODM) dan control system (CS)
- crude oil washing (COW)
4. a. persyaratan pembuangan sampah diluar daerah khusus ialah :
- semua jenis plastic termasuk sintetisnya dilarang dibuang
- sampah jenis bahan packing, terap dan bahan lainnya dan mengapung dapat dibuang dengan 12 mil
Atau lebih
- sampah jenis sisa-sisa makanan dan semua sampah termasuk hasil olahan kertas, majun bersih, kaca,
Logam, botol-botol, tembikar dan tg serupa dapat dibuang dengan jarak 12 mil atau lebih.
Pembuangan dengan jarak 3 mil atau lebih dapat disinkan jika sampah tersebut melalui suatu alat
Penghancur dan harus melalui kisi-kisi lubang yg besarnya tidak lebih dari 25mm.
b. persyaratan pembuangan sampah didaerah khusus :
- semua jenis plastic termasuk sintetisnya dan semua sampah lainnya termasuk hasil olahan kertas,
Majun, kaca, logam, botol-botol, tembikar dan yg serupa dilarang dibuang.
- pembuangan sisa-sisa makanan dapat dilakukan tetapi dengan jarak tidak kurang dari 12 mil
Dari daratan terdekat.
5. a. tujuan dari konvensi CLC 1969 ialah :
Konvensi CLC 1969 bertujuan untuk mengatur kewajiban ganti rugi oleh pemilik kapal terhadap
Kerusakan yg disebabkan karena pencemaran minyak yg tumpah dari kapal, dengan kata lain konvensi
Tesebut untuk mengatur prinsip kewajiban pemilik kapal untuk membentuk system asuransi yg di
Wajibkan dan mulai diberlakukan sejak tahun 1975.
b. kapal-kapal yg harus memiliki sertifikat CLC ialah :
semua jenis kapal tanker yg memuat minyak , chemical dan muatan berbahaya lainnya.
No comments:
Post a Comment